Selasa, 06 Desember 2011

Hubungan agama dan Negara


KONSEP, TUJUAN, DAN TUGAS NEGARA SERTA HUKUM MENDIRIKANNYA

1.     Pendahuluan
Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Quran sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Dalam rangka menyusun teori politik mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur negara Islam, melainkan substruktur dan tujuannya. Struktur negara termasuk wilayah ijtihad kaum muslimin sehingga bisa berubah. Sementara substruktur dan tujuannya tetap menyangkut prinsip-prinsip bernegara secara Islami. Namun penting untuk dicatat, bahwa al-Quran mengandung nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial-politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain. Untuk itu, sepanjang negara berpegang kepada prinsip-prinsip tersebut maka pembentukan negara Islam dalam pengertian yang formal dan ideologis bukanlah kebutuhan yang urgen.
Periode Madinah sebagai awal perkembangan Islam hingga ke seluruh dunia, telah memberikan inspirasi kepada masyarakat Islam di berbagi belahan dunia untuk menciptakan suatu tatanan kehidupan sebagaimana yang terjadi di madinah, di mana terdapat suatu tatanan yang memberikan ruang ekspresi yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan hak asasi manusia. Setelah periode Madinah ini perkembangan Islam mulai dengan sistem kerajaan, atau tepatnya sejak dimulainya masa kekuasaan Bani Umayyah, yang menentukan seorang pemimpin atau kepala negara tidak lagi pada prinsip musyawarah mufakat seperti yang terjadi pada periode Madinah termasuk masa khulafaurrasyidin, melainkan berdasarkan keturunan. Setelah Bani Umayyah runtuh, maka munculah Bani Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad. Periode ini juga mengunakan sistem kerajaan seperti yang terjadi pada periode Bani Umayyah.
Pada judul makalah ini konsep, tujuan, dan tugas negara serta hukum mendirikannya tetap saja hangat untuk dibicarakan apalagi berkaitan denhan kepemimpinan negara. Dalam hal ini bagaimana Islam memandang pemimpin suatu negara, apa dan bagaimana kriteria-kiteria pemimpin negara Islam lalu bagaimana pula kaitan negara dan agama, apakah umat Islam diwajibkan untuk mendirikan negara Islam ataukah membumikan nilai-nilai Islam di dalam suatu negara. 

2.      Konsep Negara dalam Islam
Dalam dunia Islam, secara umum kita menemukan tiga bentuk paradigma tentang hubungan agama dan negara.
Paradigma pertama memecahkan masalah dikotomi dengan mengajukan konsep bersatunya agama dan negara. Agama dan negara dalam hal ini tidak dapat dipisahkan. Wilayah agama juga meliputi politik atau negara, karenanya menurut paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
Paradigma ini dianut Negara Iran, di mana pemikiran politiknya memandang bahwa negara (imamah atau kepemimpinan) adalah lembaga keagamaan dan mempunyai fungsi kenabian. Dalam pandangannya, legitimasi keagamaan berasal dari Tuhan dan diturunkan lewat garis keturunan Nabi. Legitimasi politik harus berdasarkan legitimasi keagamaan, dan hal ini hanya dimiliki para keturunan Nabi SAW.
Berbeda dengan pemikiran politik Sunni, kelompok ini menekankan ijma (konsesus) dan baiah (penbaiatan) kepada kepala negara. Sementara Syiah menekankan “wilayah” (kecintaan dan pengabdian kepada Tuhan) dan ishmah (kesucian dari dosa) yang hanya dimiliki para keturunan Nabi yang berhak dan absah untuk menjadi kepala negara (imam). Sebagai lembaga politik yang didasarkan atas legitimasi keagamaan dan mempunyai fungsi menyelenggarakan "kedaulatan Tuhan" dalam perspektif syiah, negara bersifat teokrasi.
Menurut salah seorang kelompok ini, al-Maududi, syariat tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik. Syariat adalah skema kehidupan yang sempurna dan meliputi seluruh tatanan kemasyarakatan, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Namun dia menolak istilah teokrasi, dan memilih istilah teodemokrasi, karena konsepsinya memang mengandung unsur demokrasi, yaitu adanya peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin.
Paradigma kedua memandang agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yaitu berhubungan erat secara timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral.
Peradigma ketiga bersifat sekuralistik. Paradigma ini menolak baik hubungan integralistik maupun simbiotik antara agama dan negara. Dalam konteks Islam,  paradigma sekuralistik menolak pendasaran agama pada negara atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu pada negara.
Pada tahun 1925 Ali Abdur Raziq menerbitkan risalah yang berjudul al-Islam Wa ushul al-Hukm, dikatakan bahwa Islam tidak mempunyai kaitan apapun dengan sistem pemerintahan kekhalifahan, termasuk dengan khulafâur rasyidin bahwa aktivitas mereka bukan sebuah sistem politik keagamaan, tetapi sebuah sistem duniawi. Islam tidak menetapkan rezim pemerintahan tertentu, tidak pula mendesak kepada kaum muslimin tentang sistem pemerintahan tertentu lewat mana mereka harus diperintah, tetapi Islam telah memberikan kebebasan mutlak untuk mengorganisasi negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi serta mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman. Bahkan ia menolak keras pendapat yang mengatakan bahwa Nabi pernah mendirikan suatu negara di Madinah. Menurutnya, Nabi adalah utusan Allah, bukan seorang kepala negara atau pemimpin politik.
Dari pandangannya dapat disimpulkan, masyarakat Islam bukanlah masyarakat politik. Akan tetapi selalu ada peluang bagi masyarakat untuk mewujudkan bentuk pemerintahan Islam yang sesuai dengan konteks budaya. Ia sebenarnya tidak bermaksud mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan pembentukan suatu negara. Sebaliknya, Islam memandang penting kekuasaan politik. Tetapi hal ini tidak berarti pembentukan negara merupakan salah satu ajaran dasar Islam. Dengan lain ungkapan, kekuasaan politik diperlukan umat Islam, tetapi bukan karena tuntutan agama, melainkan tuntutan situasi sosial dan politik itu sendiri.[1]

3.     Urgensi serta Tujuan Negara dalam Masyarakat
Negara merupakan intregrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negra adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaanya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Lembaga kepala negara dan pemerintahan diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Pengangkatan kepala negara untuk memimpin umat Islam adalah wajib menurut ijma. Akan tetapi dasar kewajiban itu diperselisihkan apakah berdasarkan rasio atau syariat [2]
Terlepas dari pandangan mengenai negara Islam, yang pasti proses pembentukan suatu negara dalam suatu wilayah sangatlah diperlukan. Hal ini sebagaimana dinyatakan al-Ghazali bahwa persoalan pendirian suatu negara merupakan suatu keharusan. Pendapatnya bersandar pada teorinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, ia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.[3]
Bagi Plato, hakikat Negara itu terletak pada saling memerlukan dari warga-warganya. Sementara menurut Aristoteles, negara sebagai suatu gabungan dari bagian-bagian, menurut urutan besarnya adalang kampung, famili (keluarga), dan individu. Gabungan dari beberapa kampung ini membentuk negara. Negara adalah bentuk akhir gabungan individu, keluarga, famili, masyarakat, dan manusia. Dalam hal ini lah Aristoteles berpendirian bahwa manusia adalah makhluk politik (zoon politicon), artinya masyarakat atau makhluk negara. Sebuah komunitas yang salaing berkerja sama dalam suatu tempat dengan pemimpin dan aturan yang harus mereka patuhi bisa diartikan sebagai nama lain dari Negara.
Walaupun berbagai teks dalam Islam tidak mengungkapkan secara terus terang tentang keharusan mendirikan negara Islam, dan sejarah Rasul serta para sahabatnya tidak pula memperlihatkan penerapan praktis atas apa yng dihimbau oleh berbagai teks tersebut, tentu karakter Islamiyah sendiri pasti akan menegaskan pentingnya mendirikan sebuah negara yang mempunyai keistimewaan dari segi akidah, syiar, ajaran, pemahaman, moral, tatakrama, tradisi dan legislasi. Mendirikan sebuah negara tersebut merupakan kebutuhan Islami dan juga kebutuhan insani. Sebab, negara itu akan menyuguhkan kepada umat manusia contoh hidup tentang kesatuan agama dan dunia, kemanunggalan moril dan materil, serta keserasian antara kemajuan peradaban dengan keluhuran moral.[4]
Suatu negara ditegakkan berdasarkan akidah dan sistem bukan hanya bertujuan sebagai sarana keamanan, baik dalam maupun dari luar negaranya. Bahkan tujuan negara jauh lebih berarti dari itu, tujuannya adalah mendidik ummat dengan berbagai ajaran dan prinsip Islam menyiapkan situasi yang cocok untuk mentransformasikan akidah, pemikiran, dan ajaran Islam ke dalam kehidupan praksis. Karena itu Ibnu Khaldun memberikan definisi kekuasaan sebagi berikut: ”mengarahkan semua orang sesuai dengan konsep syariat demi kebaikan dunia dan akhirat mereka. Menurut pandangan pembuat syariat, seluruh kepentingan duniawi harus dinilai dengan kepentingan ukhrowi. Kekuasaan itu pada dasarnya merupakan pengganti dari pemilik legislasi (Allah) untuk menjaga agama dan melindungi kepentingan dunia”

4.      Kesimpulan
Al-Qur'ân maupun sunnah tidak memiliki preferensi terhadap sistem politik yang mapan untuk menetukan bentuk legal-formal negara yang ideal. Islam hanya memiliki seperangkat nilai etis yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Persoalan politik lebih merupakan urusan kreatifitas manusia, atau kerangka wilayah fiqh yang perlu dilakukan ijtihad. Sebagai wilayah fiqh maka setiap rumusan dan interpretasi yang dihasilkan tentu berbeda, karena paradigma yang digunakan pun juga berbeda.
Sepanjang negara berpegang kepada nilai-nilai yang ada dalam al-Qur'ân maka pembentukan "negara Islam” dalam pengertian yang formal dan ideologis tidaklah begitu penting. Yang penting adalah substansinya, artinya nilai-nilai al-Qur'ân seperti, musyawarah (syura), keadilan (adalah), persamaan (musawah), hak-hak asasi manusia (huquq al-adami), perdamaian (shalah), keamanan (aman) dan lain-lain bisa direalisasikan dalam konteks bernegara. Sehingga pada akhirnya baldatun toyyibatun wa robbun ghafur bukan hanya sekedar ide dan cita-cita, tetapi sebuah realita yang bisa dirasakan.




[1] Dalam artikel Akhmad Mujazakki (Rois Qismut Tarbiyah wat Ta'lim Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Nurul Huda Mergosono-Malang), Konsep Negara dalam Al-Quran

[2] Imam Mawardi, Al-ahkaam As-sulthaaniyyah wa al-wilaayaat  al-diniyah (Hukum Tatanegara dan kepemimpinan dalam takatan Islam), Gema Insani, 2000. Hal 15.
[3] Moh. Mufid, Politik dalam Perspektif Islam, UIN Jakarta Press, 2004. hal 27.
[4] Yusuf Qardhawy, Fiqih Negara, Rabbani Press, 1997, hal 16

Sabtu, 03 Desember 2011

prilaku diskriminatif


SD kok ngajarin yang ngga benar?????????

Sungguh ironis ditengah gengap gempita masyarakat terhadap Hari Anti Hiv/aids pada tanggal 1 desember 2011 kemarin masih ada saja diskrimanasi terhadap korban hiv/aids.
Di SD Don Bosco 1, anak dari penderita Aids dikucilkan oleh pihak sekolah dengan menyuruh untuk tidak masuk karena membahayakan. Parahnya ini terjadi di dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan dan memberi arahan terhadap kasus hiv/aids. Kasus ini membuktikan masih sempit nya cara pandang berfikir masyarakat indonesia tentang hiv/aids. Penderita/ keluarga korban tidaklah pantas di kucilkan, yang harusnya dikucilkan adalah penyakitnya dengan menjauhi seks bebas, narkoba dan bertukar nya jarum suntik. Dengan mengetahui hal ini kita setidaknya dapat mengurangi virus yang membahayakan masyarakat indonesia.

Kamis, 01 Desember 2011

mahasiswa KM RAYA aksi di depan Gedung KPK

Komunitas Mahasiswa Raya (KM RAYA) yang terdiri dari kampus UIN Jakarta, UBK, dan Stmik Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan gedung KPK  Jl.HR.Rasuna Said , Jakarta Selatan rabu ( 30 /11/2011 ). Aksi di mulai pukul 14.00 WIB, mahasiswa yang berjumlah 58 orang memulai orasi orasi nya dan diiringin oleh rangkaian teatrikal. aksi ini menuntut keberanian KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi di antaranya kasus mega skandal Bank Century, kasus Wisma Atlit, Kasus Hambalang dan Menghilangnya Nunun Nurbaeti dalam Kasus Cek Pejalanan.
Aksi teatrikal dimulai dengan pengibaran bendara kuning disekitar area gedung KPK, membawa keranda mayat dan kembang 7 rupa, dan di akhir aksi mahasiswa melempar koin yang merupakan sindiran bagi KPK yang hanya berani mengusut kasus kasus "receh".
"KPK Harus berani, bendera kuning yang kami bawa merupakn simbol matinya keberanian KPK dalam mengusut kasus besar yang telah merampas uang rakyat, sebut saja kasus century, kasus wisma atlit, kasus cek perjalanan, rakyat sudah marah, ketika rakyat marah jangan salahkan ketika semua turun kejalan untuk perubahan. SBY sebagai presiden harus bertanggung jawab atas hilangnya uang rakyat." ujar syifak Humas KM Raya.
"Kami akan kembali berkonsolidasi dengan setiap elemen mahasiswa yang ada di Jakarta dan di Kota lain untuk kembali turun kejalan dalam momen hari anti korupsi" ujarnya
Tuntutan mahasiswa adalah "SBY bertanggung jawab Hilangnya uang Rakyat serta Usut Tuntas Kasus Korupsi"
  1. Usust tuntas kasus korupsi 
  2. Hukum Mati Koruptor Tanpa remisi dan sita Asset - asset nya
 

press release KM RAYA

KM RAYA
(KOMUNITAS MAHASISWA RAYA)
KM UIN JAKARTA – KM UBK – KAM STMIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Selama 7 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  perang melawan korupsi menjadi agenda penting Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I dan II,  dibawah arahan sang Jendral semua sepakat bahwa “reformasi birokrasi – penegakan hukum dan pemberantasan korupsi – menjadi prioritas dalam membangun Indonesia. Tapi, dalam perjalanannya kita mendapati banyak kasus – kasus korupsi tidak terselesaikan. Keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi pun di pertanyakan, berani atau tidak, mau atau tidak mau membokar kasus korupsi yg telah mengabil hak hak rakyat Indonesia. KPK hanya berani menindak kasus-kasus “RECEH”
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi hanyalah strategi membangun citra dan cuma gemuruh di media tanpa menyentuh permasalahan korupsi itu sendiri. Artinya Pemerintah kita hari ini telah terbukti gagal dalam menyelesaikan permasalahan korupsi yang menjadi tumor ganas pembangunan Indonesia. Atau sama saja “SBY telah meLEGALkan korupsi di Indonesia” hal yang kemudian tidak bisa dibenarkan. Maka dengan ini kami komunitas mahasiswa raya (KM RAYA):
1.      Usut tuntas kasus korupsi (mega skandal bank century, korupsi pajak, korupsi wisma atlit, kasus Hambalang serta mengh”hilang”nya Nunun Nurbaeti, dll)
2.      Hukum mati koruptor, Tolak remisi serta penyitaan asset - asset koruptor.
3.      Nasionalisasi asset Negara,
4.      Turunkan harga sembako.
Hidup rakyat, hidup bangsa Indonesia………………..!!!!!
Humas KM RAYA           : Alan Pamungkas (UIN)        : 085782540922
                                                          Adit (UBK)                           : 085719037988
                                                  Oji (STMIK INDONESIA) : 085781671761